Sunday, May 10, 2020

Proses Mendapatkan Sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) Untuk PNS: Pengalaman Pribadi


Profesi Guru saat ini merupakan salah satu pekerjaan yang banyak diminati oleh banyak orang, terbukti dengan banyaknya perguruan tinggi membuka jurusan ilmu kependidikan. Hal ini sangat berbeda sekali dengan zaman dahulu, sangat jarang sekali orang-orang zaman dahulu berminat menjadi seorang guru. Gaji yang minim mungkin menjadi salah satu alasan kurangnya peminat orang-orang menjadi seorang pengajar. 

Mulai sekitar tahun 2004, harkat derajat Guru terangkat karena pada saat itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mencetuskan program sertifikasi yang disebut Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dengan adanya TPG ini, seorang Guru bisa mendapatkan tambahan penghasilan berupa tunjangan setiap bulannya  yaitu 1 x gaji pokok. Walaupun tunjangan tersebut dibayarkan biasanya per tiga bulan.
Bagaimana proses dan syarat-syaratnya, berikut saya sampaikan ringkasannya.

1. Sudah PNS dengan jumlah jam mengajar 24 Jam Pelajaran per Minggu
Perhitungan 24 Jam Pelajaran (JP) ini didapat dengan berbagai kriteria. 24 JP bisa diambil murni dari jam KBM tatap muka di kelas. Namun Seorang Kepala Sekolah walaupun tidak mengajar, saat ini menurut aturan sudah ekuivalen dengan 24 JP. Seorang Guru yang diperbantukan menjadi Wakasek, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, dianggap ekuivalen dengan 12 JP, jadi sisa 12 JP nya bisa diambil dari jam KBM tatap muka. Sebagai wali kelas, pembimbing ekstrakurikuler, juga ada perhitungannya.

2. Mempunyai Sertifikat Pendidik yang didalamnya terdapat Nomor Registrasi Guru (NRG)
Ditahap inilah yang utama dari yang utama karena walaupun seorang Guru sudah PNS, mengajar sekurangnya 24 JP, tapi tidak punya sertifikat pendidik, beliau tidak berhak mendapatkan TPG. Proses mendapatkan sertifikat pendidik masa demi masa berubah ubah. Jika pada awalnya cukup dengan PLPG (Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru) yang menghabiskan 14 hari, kini untuk mendapatkan sertifikat pendidik harus lulus PPG (Program Profesi Guru). PPG ada dua jenis, PPG Pra Jabatan (Bagi yang belum PNS) dan PPG Dalam Jabatan (Bagi yang sudah PNS).

Bagi yang sudah diangkat menjadi PNS ataupun Guru Tetap Yayasan (Non-PNS) tapi belum punya sertifikat pendidik, pemerintah mengeluarkan Program PPG Dalam Jabatan.  Untuk dapat masuk dalam PPG DalJab ini cukup sulit. Karena harus melaui Ujian terlebih dahulu dikarenakan kuota dan anggaran yang dimililiki pemerintah terbatas. PPG Daljab ini sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah. Jika PNS tersebut telah lulus ujian seleksi PPG maka beliau akan menempuh pendidikan selama kurang lebih 4 Bulan. Jika lulus, maka beliau berhak mendapatkan sertifikat pendidik. Jika sudah punya sertifikat, otomatis mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG).

Kalau 2 poin ini sudah terpenuhi, maka proses mendapatkan TPG tinggal menginputkannya di dapodik, operator sekolah biasanya yang mengurus segala administrasi ini. Kita tinggal menunggu Validasi di dapodik saja. Setiap 3 bulan biasanya operator akan mengurus pemberkasan TPG yang akan dikirim ke dinas terkait. Jika di dapodik sudah Valid, maka akan keluar SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi). Tak lama kemudian (sekitar kurang dari seminggu) setelah keluar SKTP, tunjangan yang kita nanti-natikan akan masuk ke rekening  pribadi kita.

Begitulah ringkasan bagaimana proses TPG bisa didapatkan oleh seorang PNS. Non-PNS pun berhak mendapatkan tunjangan ini yang penting sudah punya kunci utamanya, yaitu sertfikat pendidik itu sendiri. Sekian.
    
Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment